SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya ingin bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK yang baru saja ditandatangani.

“Dalam perppu diatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan MK yang disusun secara bersama oleh MK dan KY [Komisi Yudisial]. Oleh karena itu hal-hal terkait implikasi dari keluarnya perppu ini kami ingin mendapatkan tegas dan lebih lanjut dari presiden, dan tadi saya baru saja menghubungi Menko Polhukam, dan beliau menyanggupi berkomunikasi dengan Presiden, agar MK bisa bertemu dengan Presiden,” kata Hamdan di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Menurut Hamdan, pengajuan rencana bertemu Presiden itu disepakati para hakim konstitusi dalam rapat pleno hakim yang dilakukan Jumat siang. Dalam rapat tersebut para hakim juga sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan dan perumusan Majelis Pengawas Etik Hakim MK yang dalam waktu dekat akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan MK.

Hamdan sebelumnya juga telah mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada suatu hal mendesak yang harus ditindaklanjuti pihaknya terkait isi perppu. “Implikasi aturan-aturan yang ada dalam perpu tidak ada suatu hal yang sangat mendesak yang harus kami lakukan lakukan sekarang, karena dalam perppu dinyatakan Majelis Kehormatan yang ada tetap menjalankan tugas seperti biasa. Sedangkan materi lain mengenai rekruitmen hakim konstitusi itu bukan bidang kami, sehingga tidak ada suatu hal mendesak kami lakukan saat ini,” kata Hamdan.

Hamdan mengatakan pihaknya enggan mengomentari isi perpu karena berpotensi untuk dilakukan judicial review (pengujian). MK menurutnya, akan membiarkan proses perppu berjalan sampai ke DPR. “[Perppu] potensial dibawa ke MK untuk diuji. Masalahnya kalau saya berikan pendapat lebih dulu, nanti orang ramai-ramai menggugat karena hakim konstitusi sudah punya pendapat, sudah bisa diprediksi, maka itu saya tidak ingin masyarakat punya prediksi pendapat mahkamah konstitusi, sehingga mereka ragu untuk maju atau ragu tidak maju [mengajukan judicial review]. Biar proses berjalan,” ujar dia.

Hakim konstitusi Patrialis Akbar menambahkan terkait isi perppu para hakim konstitusi memang tidak dalam posisi menolak atau menerima. Menurut dia, tugas MK dalam hal ini adalah melaksanakan isi perppu. “MK tidak berada dalam posisi menolak tentang perppu karena prosesnya ada di DPR. MK tidak masuk dalam posisi itu, tapi MK melaksanakan isi perppu, jangan dihadap-hadapkan perppu dengan MK,” ujar Patrialis.

Sebelumnya, Kamis (17/10/2013) malam, di Istana Kepresidenan Jogja atau populer disebut Gedung Agung, Menko Polhukam Djoko Suyanto membacakan Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu itu berisi tentang tiga hal utama yakni penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, mekanisme pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan pengawasan Mahkamah Konstitusi.

Beberapa butir Perppu MK mengatur antara lain terkait calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi, pembentukan Majelis Kehormatan MK yang tadinya ‘ad hoc’ menjadi permanen, serta pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial untuk menguji calon hakim konstitusi ke depannya.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk kembali menegakkan wibawa MK menyusul tertangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK, terkait dugaan suap perkara sengketa pilkada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya