Jakarta–Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi Undang-Undang No 42/2008 tentang larangan pengumuman hasil Hitung Cepat pada minggu tenang menjelang dan setelah Pemilu berlangsung.
Uji materi ini diusulkan oleh Asosiasi Riset dan Opini Publik Indonesia (AROPI) terkait dengan tiga pasal dalam UU tersebut yakni 188, 228 dan 255 yang melarang pengumuman survei di hari tenang dan Pemilu serta dikhawatirkan dapat memenjarakan penyelenggara survei.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Sidang akan digelar di gedung MK sekitar pukul 11.00 WIB dengan Moh Mahfud MD sebagai ketua majelis hakim serta Arsyad Sanusi dan Harjono sebagai hakim anggota.
Sebelumnya pada 26 Mei 2009, Ketua AROPI, Denny JA, mendaftarkan pengujian materi UU No 42/2008 ke MK.
Dia menegaskan bahwa putusan MK sangat penting agar lembaga survei bisa menjalankan tugasnya dengan tenang pada Pemilu Presiden Juli 200 nanti.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AROPI, Umar S Bakri menambahkan bahwa kekhawatiran hasil Hitung Cepat akan meresahkan publik dalam Pemilu Legislatif April 2009 lalu tidak terjadi.
Dia berharap alasan ini akan menggugah MK untuk mengabulkan permohonan uji materi yang diusulkannya.
ant/fid