SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyusunan DPT pemilu diwarnai berbagai masalah. Hal ini dinilai wajar karena sang penyusunnya tidak tahu Undang-Undang.

“Kemarin, KPU bilang NIK nggak wajib ada di DPT. KPU Jateng yang bilang, yang pakai ngancam-ngancam. Saya catat itu. Kalau penyusunnya saja nggak tahu UU, wajar saja DPT-nya amburadul,” kata hakim Akil Mochtar dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, kata Akil, daftar nama pemilih harus memuat NIK. Adalah aneh kalau penyelenggara pemilu selaku pihak yang berwenang menetapkan daftar pemilih tidak mengetahui hal tersebut. “Nggak baca UU itu,” kata Akil.

Fakta di lapangan yang terungkap di persidangan, banyak pemilih yang tidak memiliki NIK. Selain itu banyak pula ditemukan pemilih dengan NIK yang sama.

Padahal, menurut Dirjen Adminduk Abdul Rasyid Saleh, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan pemerintah ke KPU, semua nama memiliki NIK, dan tidak ada satu pun yang sama.

Namun Rasyid mengakui, bukan tidak mungkin pemilih hasil pemutakhiran KPU tidak memiliki NIK karena memang KPU tidak berwenang memberikan NIK.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya