SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tak lagi diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dimaksudkan, antara lain, agar fungsi pengawasan dalam pemilu dapat benar-benar berjalan secara mandiri, kata Ketua MK Moh Mahfud MD dalam putusan MK terkait sidang uji materi UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22/2007 di Gedung MK di Jakarta, Kamis (18/3).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Ia menyebutkan, pihaknya menyatakan kata “calon” dan frase “diusulkan oleh KPU…sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya” yang terdapat dalam Pasal 93, 94, dan 95 UU 22/2007 harus dihapus karena inkonstitusional.

Inkonstitusionalitas tersebut karena MK menyatakan bahwa kata dan frase yang dimaksud bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ” Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Dengan demikian, Pasal 93 UU 22/2007 kini menjadi “Anggota Panwaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan”.

Sedangkan Pasal 94 ayat (2) UU 22/2007 kini menjadi “Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu”.

Sementara Pasal 95 UU 22/2007 kini menjadi “Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota”.

Menurut MK, sistem rekrutmen sebelumnya, di mana calon Panwaslu diusulkan oleh KPU, merupakan mekanisme rekrutmen yang akan mengakibatkan anggota-anggota pengawas pemilu menjadi tergantung pada KPU sehingga kemandiriannya terganggu dan mengakibatkan saling hambat antara Bawaslu dan KPU.

“Prosedur rekrutmen yang demikian tidak memenuhi sifat mandiri sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, karena calon yang akan mengawasi justru diusulkan oleh lembaga yang akan diawasi,” katanya.

Sidang putusan uji materi UU Penyelenggara Pemilu tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini yang didampingi para anggotanya, yaitu Wahidah Suaib, Agustiani Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo, dan Wirdyaningsih.

Sedangkan dari pihak KPU hanya dihadiri oleh dua anggota KPU, yaitu Syamsulbahri dan Andi Nurpati.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya