SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi membentuk tim investigasi untuk mengusut pemalsuan surat terkait sengketa hasil pemilihan umum.

“Tim diberi waktu sepuluh hari kerja, tanggal 4 November nanti batas waktunya,” ujar Ketua Mahkamah Mohammad Mahfud MD via telepon, Minggu (25/10).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Pembentukan tim ini disebutkannya sebagai upaya membantu Komisi Pemilihan Umum, sekaligus untuk mencari pelaku di lingkungan Mahkamah yang melakukan pemalsuan itu. Setelah pengusutan usai, hasilnya bakal disampaikan ke Komisi.

Mahfud mengatakan hasil investigasi bisa pula dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Tergantung bunyi laporan (investigasi)-nya,” ucapnya.

Menurut dia, tim dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Mukti Fajar. Sedangkan anggotanya ialah Sekretaris Jenderal Mahkamah Janedjri M Gaffar ditambah tiga orang dari Bagian Tata Usaha yang lazim mengurusi teknologi informasi dan surat-menyurat Mahkamah.

Dari hasil penyelidikan, sejauh ini Mahfud menduga pelaku berasal dari luar Mahkamah. Dia mengatakan telah meminta laporan penggunaan nomor telepon yang tercantum dalam surat palsu tersebut ke Telkom.
“Dari Telkom, antara Juli-September 2009 nomor itu tidak pernah digunakan mengirim fax,” kata Mahfud. Pemalsu mencantumkan nomor fax dari Mahkamah Konstitusi pada surat palsu tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah menemukan sekitar 16 surat lembaganya yang berkaitan dengan hasil sengketa hasil pemilihan umum legislatif dipalsukan. Salah satu surat palsu tersebut adalah surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum tertanggal 14 Agustus 2009. Surat tersebut menjawab pertanyaan KPU tentang perolehan suara Partai Hanura di Sulawesi Selatan.

Dalam surat palsu itu disebutkan tentang penambahan suara, padahal yang asli berisi penjelasan total perolehan. Setelah ada penjelasan mengenai pemalsuan itu, KPU lantas mengubah perolehan kursi, yang semula jatah Hanura, menjadi milik Partai Gerindra.

tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya