News
Jumat, 16 Februari 2024 - 16:49 WIB

MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Jadi Ketua Lagi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konstitusi (MK) membantah gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, memastikan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta belum diputus.

Advertisement

“Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut,” kata Fajar saat dihubungi lewat pesan singkat dari Jakarta, Kamis (16/2/2024).

Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

Advertisement

Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru 21 Februari 2024 besok,” ucap Fajar sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Advertisement

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

Advertisement

“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif