SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa 192 panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang telah dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah sah sehingga tak bisa lagi diragukan eksistensinya oleh berbagai pihak.

“Menyatakan 192 Panitia Pengawas Pemilu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sesuai dengan Undang-Undang,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD, ketika membacakan amar putusan dalam sidang putusan UU Penyelenggara Pemilu 22/2007 di Gedung MK di Jakarta, Kamis (18/3).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Hal tersebut untuk memecahkan terjadinya perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tentang Surat Edaran Bersama KPU-Bawaslu tanggal 9 Desember 2009 yang menjadi dasar pembentukan Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota, namun secara sepihak KPU tidak mengakui keberadaan Panwaslu yang telah dibentuk itu.

Perselisihan antara KPU dan Bawaslu telah mengakibatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu tidak dapat berjalan secara maksimal.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, 192 Panwaslu tersebut harus dinyatakan sah antara lain agar Pilkada 2010 dapat berjalan efektif dan menjamin adanya kepastian hukum.

“Agar Pemilukada berjalan sesuai dengan asas luber dan jurdil sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka 192 Panwas yang terdiri atas 7 Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota harus dinyatakan sah,” katanya.

Anggota KPU, Andi Nurpati, yang ditemui seusai persidangan, mengatakan, pihaknya menerima putusan MK tetapi KPU juga akan menggelar rapat pleno, Jumat (19/3) untuk membahas mengenai berbagai hal yang berimplikasi dengan putusan MK tersebut.

Andi mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah daerah Pilkada yang jumlah Panwaslu-nya hanya terdiri dari satu atau dua orang.

“Misalnya di Kota Surabaya,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sarbini, mengatakan, bagi Panwaslu yang masih kekurangan orang atau tidak mencapai jumlah yang ditentukan maka pihaknya akan segera melengkapinya.

Hal tersebut, ujar Hidayat, tentu akan dilakukan dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Pada dasarnya, Bawaslu menyatakan menerima apapun putusan MK tanpa ada keberatan sedikitpun.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya