News
Rabu, 8 November 2023 - 13:30 WIB

Misterius, MKMK Emoh Sebut Sosok yang Mengintervensi Anwar Usman

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai buntutpolemik putusan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023). Hal itu sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan di Gedung MK kemarin.

Namun demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie enggan mengungkapkan siapa sosok yang mengintervensi Anwar Usman dalam pengambilan putusan tersebut.

Advertisement

Dia menilai masyarakat Indonesia tidak perlu mengetahui secara detail perihal hal tersebut, karena akan dapat memecah belah masyarakat.

“Enggak usah terlalu detail. Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah belah,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (8/11/2023).

Advertisement

“Enggak usah terlalu detail. Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah belah,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (8/11/2023).

Jimly menambahkan penjelasan MKMK dalam putusan kemarin telah cukup untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua, sehingga tidak semuanya harus diungkapkan. “Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari ketua, itu saja,” tutur Jimly.

Selain itu, dia juga menyinggung perihal dampak putusan MKMK ini terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Advertisement

“Kalau aturan main mau diubah pertandingannya, itu [dari] jauh hari. Sebab, kalau tidak, itu menimbulkan ketidakpastian dan salah, kayak main bola tadi, lho. Masa berapa tingginya tiba-tiba harus keluar, padahal sudah nendang-nendang bola, itu enggak benar, enggak adil. Jadi diberlakukan untuk [pilpres] berikutnya,” paparnya.

Diberitakan, MKMK dalam putusannnya menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

“Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3,” kata Jimly saat membacakan kesimpulan.

Advertisement

Hal itu pada akhirnya menjadi salah satu pertimbangan MKMK dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MKMK Enggan Beberkan Sosok yang Intervensi Anwar Usman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif