SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (Dok Solopos)

Solopos.com, JEPARA — Nova Andika, 29, warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga membunuh seorang perempuan asal Desa Ngabul yang jasadnya dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan.

Selain menangkap Nova, aparat Kepolisian Resor Jepara juga membekuk dua penadah barang kejahatan, masing-masing berinisial LS dan SG.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10/2022), sedangkan barang berharga milik korban seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban berinisial Kr, 38, mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Marah Ditagih Utang, Motif Pemuda Jepara Bunuh & Buang TKW

Namun, karena tersangka tidak mampu membayar hingga terjadi perselisihan mulut.

Korban yang baru pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW) mengancam akan memberitahukan utang Nova itu kepada istri tersangka.

Nova emosi dan mencekik serta membekap mulut korban hingga tidak bergerak.

Baca Juga: Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Jepara

Karena panik, oleh tersangka jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.

Keesokan harinya, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.

Jasad korban ditemukan warga pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar.

Baca Juga: Mulai Terkuak, Mayat Terbungkus Plastik dalam Tas Diduga Warga Tahunan Jepara

Oleh polisi jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi.

Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.

Tentang hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman.

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan dalam Plastik Ditemukan di Perkebunan Jepara

Ia kenal korban lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022 dan lantas meminjam uang sebesar Rp3 juta.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya