SOLOPOS.COM - Misbakhun (JIBI/Dok)

Jakarta–Politisi PKS M Misbakhun divonis satu tahun penjara. Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima International terbukti membuat surat palsu letter of credit Bank Century.

“Mengadili terdakwa I Franky Ongkowardojo dan terdakwa II Misbakhun terbukti membuat surat palsu. Dua menghukum terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara satu tahun penjara subsider masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pramodana Kusumaatmaja saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Hal-hal yang meringankan Misbakhun dan Franky, pertama, tindak pidana yang dilakukan tidak semata-mata dilakukan oleh kedua terdakwa. Tetapi ada kesalahan juga dari pihak bank. Keduanya belum pernah dipidana, bersikap sopan saat persidangan.

“Serta ada iktikad baik untuk menyelesaikan utang,” tambah Pramodana.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Putusan majelis hakim ini pula bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menggunakan pasal 49 ayat 1 UU No 10/1998 tentang Perbankan.

Majelis Hakim mendakwa dua terdakwa tersebut dengan Pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 2 KUHP terkait pemalsuan dokumen akta gadai. Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa terpenuhi unsur pemalsuan dokumen.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya