SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani akhirnya ditangkap di sebuah hotel.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Satuan Tugas Bareskrim Polri menangkap Miryam S Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari. Politikus Partai Hanura yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP itu masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Benar, KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pasca-penangkapan tersebut akan segera dilakukan. Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin. “Hari ini tentu akan kami lalukan pemeriksaan terlebih dahulu, akan dibawa ke KPK dan diproses lebih lanjut,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan Miryam S Haryani. “Sudah ditangkap semalam jam 00.20, ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Setyo.

Ia mengatakan Miryam untuk sementara dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan nantinya akan dibawa ke Gedung KPK. Komisi antirasuah memasukkan Miryam ke DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ditangkap, Miryam S Haryani sedang bersama seorang wanita lainnya. “Tidak ada perlawanan [saat ditangkap], dia dengan seorang teman wanita,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.

Martinus tidak menyebutkan identitas perempuan yang mendampingi Miryam saat ditangkap polisi. Selanjutnya, petugas Polri memeriksa awal Miryam di Polda Metro Jaya guna mendalami tempat dan orang yang diduga membantu selama melarikan diri.

“Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau menghilangnya yang bersangkutan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan di Jakarta, Senin.

Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Miryam akan diserahkan ke KPK. Iriawan menuturkan petugas Polri diminta bantu KPK untuk menangkap politisi Partai Hanura yang ditetapkan sebagai buronan tersebut. Mantan Kapolda Jawa Barat itu menyatakan pemeriksaan terhadap Maryam menyangkut soal tempat pelarian dan siapa yang membantu selama kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya