SOLOPOS.COM - Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (ketiga kanan), M Irwan Santoso (kedua kiri) saat dikonfrontasi dengan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Pengacara Miryam S Haryani memprotes KPK yang telah mamasukkan kliennya ke DPO alias buron.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Miryam S. Haryani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlampau berlebihan dengan memasukan kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena dia menjamin bahwa kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Aga Khan, pengacara Miryam S. Haryani, mengatakan kliennya tidak melarikan diri dan sebelumnya dia telah memberitahu KPK bahwa politikus Hanura tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, karena Miryam sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

“Kliennya saya ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100%. KPK itu ada-ada aja. Harusnya bisa konfimasi ke lawyer. Kenapa gengsi untuk konfimasi ke saya. Saya dua hari sekali memberi kabar,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Dia mengatakan meski KPK memiliki hak untuk meminta kepolisian dan Interpol memasukkan nama Miryam S. Haryani ke dalam DPO, tapi kliennya juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil. Karena itu, katanya, dia memprotes keras penetapan kliennya sebagai buron. “Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel”.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polri yang ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk memasukan Miryam S Haryani untuk diburu.

“Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja termausk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penangkapan sudah dilakukan, bisa diserahkan ke KPK dan kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

KPK menyesalkan sikap tidak koperatif yang ditunjukkan oleh Miryam karena sudah diberi kesempatan untuk diperiksa penyidik. Tidak hanya itu, atas permintaan tersangka yang dilengkapi surat keterangan dokter bahwa ia harus beristirahat, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan. Oleh karena itu, KPK merasa perlu menerbitkan surat DPO.

“Kita berharap juga kalau memang ada informasi dari masyarakat atau dari pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat karena saat ini kita mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri dan kita tentu melakukan korrdinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya