SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

AP, laki-laki, diketahui adalah adik dari Miryam S Haryani.

Solopos.com, JAKARTA — Satgas Bareskrim berhasil menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dini hari tadi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dilansir Okezone, Senin (1/5/2017), Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, membenarkan penangkapan itu terjadi di Grand Kemang. Saat ditangkap, Miryam ditemani oleh seseorang. Namun, polisi tidak menyebutkan identitas orang yang menemani Miryam tersebut.

Seseorang yang turut diamankan dengan Miryam S Hariani diketahui berinisial AP. Dilaporkan Detik, Senin, saat ini keduanya dibawa ke KPK. “Ibu Miryam bersama dengan AP, laki-laki. Keduanya diantar ke hotel oleh driver berinisial I,” ujar Setyo dilansir Detik, Senin (1/5/2017).

Hingga kini, belum diketahui keterlibatan adik Miryam tersebut dalam pelarian Politikus Hanura ini. Termasuk dugaan apakah dia merekomendasikan Bandung sebagai tempat persembunyian Miryam selama jadi buron KPK. “Itu nanti hasil pemeriksaan tim gabungan dari Bareskrim dengan Polda ya,” lanjutnya.

Pasca ditangkap, Miryam langsung diamankan di Mapolda Metro Jaya. Hingga kini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Rencananya hasil pemeriksaan akan segera diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan. “Nanti kita lihat ya hasil pemeriksaannya. Jadi nanti Pak Kapolda akan merilis ini ya,” tegas Setyo.

Sebelumnya diberitakan seseorang yang diamankan bersama Miryam adalah teman wanitanya. Namun informasi tersebut masih simpang siur apakah lelaki atau perempuan.

Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya