SOLOPOS.COM - Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers kasus pembunuhan oleh korban perundungan, di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2023). (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Dampak mengerikan dari aksi perundungan terjadi di Bandung, Jawa Barat.

MAZ, 16, seorang santri yang kabur dari pondok pesantren karena menjadi korban perundungan teman-temannya, bertindak sadis menganiaya pasangan suami istri (pasutri) di sebuah warung di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Sang suami meninggal dunia sedangkan istrinya luka berat. MAZ langsung ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Kamis, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat tersangka MAZ merasa kesal karena menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di pondok pesantren.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, dia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” kata Kusworo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat berjalan, pelaku menghampiri sebuah warung untuk membeli rokok dan makanan sebelum kembali ke pondok pesantren.

Saat membeli, pelaku merasa tersinggung dengan tatapan pemilik warung kepadanya.

Pelaku merasa pemilik warung tersebut menatap sinis kepadanya.

Akibatnya, pelaku kesal dan menikam pemilik warung berinisial AK dan istrinya, yang sedang hamil empat bulan, dengan menggunakan pisau di saku celananya.

“Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang sedang dikandung selamat,” tambah Kusworo.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/9/2023) lalu.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sandal yang dipakai pelaku ditinggal,” jelasnya.

Kusworo mengimbau kepada seluruh siswa untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena berdampak pada tindak kejahatan lain.

“Pelaku juga korban bullying body shaming,” ujar Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya