SOLOPOS.COM - Bupati Kepulauan Meranti_Muhammad Adil. (Wikipedia)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti terkait dengan dugaan suap pengadaan jasa umrah. 

Bupati Merani Muhammad Adil dan setidaknya 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak swasta sebelumnya terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023). 

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Suap pengadaan jasa umrah,” terang Ghufron, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Bisnis.com. Di sisi lain, penangkapan Kepala Daerah itu juga diduga terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). 

Untuk diketahui, UP merupaan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving).

UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Dasar hukum dari pemberian uang pengganti yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.

“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan [UP dan GUP] dipotong 5-10 persen,” terang Ghufron. 

Saat ini, sebanyak 25 pihak Pemkab Kepulauan Meranti yang di antaranya Bupati Meranti Muhammad Adil dan pihak swasta tengah dibawah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dar Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Sejalan dengan itu, tim penyidik juga tengah mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terjaring OTT itu. “Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” jelasnya. 

Adapun OTT di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu menjaring total 25 orang yang terdiri dari pemerintah dan swasta.

“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023). 

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang yang kini jumlahnya masih dihitung. 

“Mengenai jumlah uang besar atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OTT KPK Bupati Meranti Diduga Soal Suap Pengadaan Jasa Umrah”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya