Solopos.com, SOLO–Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD, 15, yang ditangkap aparat Polres Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023) lalu, atas kasus peredaran obat terlarang kategori narkoba diduga menjadi bandar.
Remaja yang masih kelas X SMP itu disebut mengendalikan pengedar. Obat terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar diedarkan jaringan RD ke sejumlah wilayah.
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
Hal itu terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/3/2023).
Polisi tidak menghadirkan RD lantaran dia masih di bawah umur. Polisi hanya menghadirkan tersangka lain yang diduga menjadi bawahan RD yang bertugas sebagai kurir atau perantara.
Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar obat terlarang tergolong narkoba.
RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar dan umum.
Polisi menyita 1.865 butir obat terlarang yang dikategorikan narkotika. RD dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Kapolres menceritakan awalnya anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta mendapat informasi masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.
Polisi lalu menyelidiki. Setelah memiliki alat bukti cukup, petugas menggerebek dan menangkap RD di rumahnya di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu.
Kapolres menyebut RD mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli secara online lalu dijual lagi.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ulas Kapolres.
Lantaran masih di bawah umur, RD ditangani secara khusus dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.