SOLOPOS.COM - Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan di wilayah pegunungan Gayo Lues, di Mapolres Gayo Lues, Selasa (5/9/2023) (ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues)

Solopos.com, GAYO LUES — Misteri penemuan mayat perempuan di kawasan pegunungan di Desa Leme, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Senin (4/9/2023) terungkap.

Perempuan bernama Kasmurni, 32, itu diduga dibunuh oleh MR, suami yang baru menikahinya tiga pekan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Berdasarkan pengakuan tersangka MR, istrinya ia bunuh karena tidak mau merawat anak bawaannya.

“Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang baru menikah,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu (6/9/2023).

Setiyawan mengatakan, aparat Satreskrim Polres Gayo Lues menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan di jalan Bur Tukuk atau wilayah pegunungan Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Identitas mayat perempuan diketahui bernama Kasmurni, warga Desa Gumpang Lempuh, Kabupaten Gayo Lues.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun keterangan saksi dan keluarga korban.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat.

Tim melacak keberadaan suami korban berinisial MR yang diketahui pergi bersama sebelum peristiwa terjadi.

“Hasil pengecekan, keberadaan suami korban diketahui berada di wilayah Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, hingga dilakukan pengejaran,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selanjutnya, kata Setiyawan, tim berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Lut Tawar dan menangkap pelaku.

“Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia,” katanya.

Dirinya menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dan korban baru menikah sekitar tiga pekan lalu.

Tetapi mereka sering bertengkar atau cekcok. Dikatakannya korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku.

Pada hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah.

Tetapi kembali terjadi cekcok dan pelaku kemudian menikam korban menggunakan pisau.

Pelaku lantas pergi menggunakan satu unit sepeda motor milik korban menuju ke arah jalan Takengon, Aceh Tengah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKBP Setiyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya