News
Kamis, 13 Juli 2023 - 22:23 WIB

Miris, Demi Lunasi Utang Rp4 Juta Pemuda Asal Bandung Tega Habisi Remaja

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dipicu utang Rp4 juta, seorang pemuda asal Bandung, ATS, 26, tega menghabisi seorang remaja untuk mengambil sepeda motornya. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Dipicu lilitan utang Rp4 juta, seorang pemuda asal Bandung, ATS, 26, tega menghabisi remaja berusia 16 tahun, M, untuk mengambil sepeda motornya.

Sepeda motor korban lantas dijual kepada penadah. Baik tersangka pembunuhan dan penadah saat ini sudah ditahan aparat Polresta Bandung.

Advertisement

Tersangka ATS tak sempat menikmati hasil kejahatannya. Ia dibekuk hanya enam jam seusai penemuan mayat korban.

Pengungkapan kasus pembunuhan remaja ini berawal dari penemuan mayat di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (9/7/2023) lalu.

Advertisement

Pengungkapan kasus pembunuhan remaja ini berawal dari penemuan mayat di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (9/7/2023) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini dimulai kebingungan pelaku lantaran memiliki utang kepada bosnya senilai Rp25 juta.

Tersangka ATS sudah membayar Rp22 juta dan utang tersisa Rp4 juta.

Advertisement

Akhirnya tercetus ide jahat tersangka yang dilaksanakan pada Minggu (9/7/2023).

Menurut Kapolresta, pada Minggu pukul 06.00 WIB tersangka meminta kepada korban untuk diantar ke suatu tempat.

Setelah sampai di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung korban lantas dihabisi secara sadis oleh pelaku.

Advertisement

Korban dipukul menggunakan batu di kepala bagian belakang.

Dalam kondisi terluka parah, tersangka ATS menjerat leher korban menggunakan pakaian korban hingga meninggal dunia.

“Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya,” ucap Kusworo, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Sepeda motor milik korban lantas dijual pelaku kepada penadah.

Tersangka ATS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Senin (10/7/2023) pukul 16.00 WIB, atau enam jam setelah peristiwa yang diperkirakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.

“Jadi setelah ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka berhasil ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka ATS dijerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan dengan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif