SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan seorang anak yang tewas di pinggir Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Solopos.com, GARUT — Seorang anak berusia 13 tahun di Garut, Jawa Barat ditangkap polisi atas tuduhan membunuh rekannya sendiri dengan senjata tajam.

Tindakan pembunuhan itu dipicu masalah sepele yakni lantaran tersangka tidak puas saat bermain bola voli bersama korban.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yonky, mengatakan jasad korban ditemukan di pinggiran Sungai Cimanuk, Garut.

Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelakunya sudah diamankan, sedang menjalani proses hukum,” kata AKBP Rohman Yonky saat jumpa pers pengungkapan kasus penemuan jasad seorang anak di Garut, Senin (7/11/2023).

Ia menuturkan, korban merupakan pelajar usia 13 tahun yang jasadnya ditemukan di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya korban dilaporkan hilang sejak sepekan lalu.

Ia menyampaikan hasil penyelidikan diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.

Hasil penyelidikan, kata Kapolres, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli.

“Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menyampaikan saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan bocah 13 tahun itu terluka sayatan di leher dan tangan.

Selanjutnya korban ditinggalkan pelaku begitu saja.

“Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan pelakunya hanya satu orang, dan saat ini sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.

Akibat perbuatannya itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

“Kami tidak menahan tapi dititip di LPKS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya