SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkosaan (Dok/JIBI)

Solopos.com, BANDA ACEH — Peribahasa sebuas-buasnya harimau takkan memangsa anaknya sendiri tak berlaku bagi JM, 43.

Alih-alih melindungi, warga Aceh Besar itu justru menghancurkan masa depan anak perempuannya sendiri, S, 14, dengan memperkosanya berulang kali.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

JM dibekuk personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang mendapat laporan dari masyarakat.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (22/4/2022).

Ryan mengatakan, seusai menerima laporan tentang korban petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolda Sulteng Minta Maaf

Menurut Ryan, pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022.

“Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Karena sudah tidak sanggup lagi, lanjut Ryan, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Dipecat Tidak Hormat

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kompol Ryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya