SOLOPOS.COM - Tukirun, alias Kirun warga Mojolaban, Sukoharjo (tengah) diperiksa petugas Polresta Solo setelah tertangkap membawa ratusan liter ciu di Jl Sumpah pemuda, Kadipiro, Solo, Senin (6/8/2012). Ratusan liter ciu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan mengunakan truk. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Tukirun, alias Kirun warga Mojolaban, Sukoharjo (tengah) diperiksa petugas Polresta Solo setelah tertangkap membawa ratusan liter ciu di Jl Sumpah pemuda, Kadipiro, Solo, Senin (6/8/2012). Ratusan liter ciu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan mengunakan truk. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO-Jajaran Polresta Solo berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan minuman keras jenis ciu ke Jakarta yang diangkut truk. Ribuan miras itu disita petugas dari pengemudi truk, Tukiran alias Kirun, 54, saat melintas di Jl Sumpah Pemuda atau tepatnya di depan kampus Unisri, Kadipiro, Solo, Jumat (3/8) siang.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, petugas kepolisian mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai truk berpelat nomor AD 1904 BF membawa ribuan ciu. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap pengemudi sekaligus pemilik ciu yang merupakan warga Kuntungan, Kragilan, Mojolaban, Sukoharjo.

“Pengemudi truk kami hentikan tepat di depan kampus Unisri. Ratusan botol besar berisi ciu itu dikemas dalam kardus yang ditaruh di bak truk,” jelas Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin (6/8/2012).

Menurut Sis, jumlah miras yang disita petugas mencapai 1750 liter ciu. Dari hasil pemeriksaan petugas, Kirun membeli ribuan liter ciu dari pedagang bernama Pur, warga Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, pada Jumat pagi. “Setelah dibeli, ciu itu hendak dikirim ke Jakarta. Pelaku diketahui berungkali mengirimkan barang ciu ke kota-kota lain,” jelas Sis.

Setelah penangkapan itu, Kirun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 In Mendagri No 4 Tahun 1997 tentang larangan pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah atau dikenakan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 20 ayat 1, ayat 2 atau Perda Kota Solo No 4/1975 tentang minuman keras. “Yang bersangkutan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Solo,” tegas Sis.

Sementara itu, Kirun mengakui dirinya mendapat pesanan dari seseorang yang berada di Jakarta. “Kadang kami mengirim ciu dua pekan sekali. Dalam setiap liter, kami kulakan ciu dengan harga Rp4.000. Keuntungannya dua kali lipat. Ya lumayan buat nutupin kebutuhan sehari-hari,” terang Kirun kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya