SOLOPOS.COM - Dua tersangka penjual dan peracik minuman keras atas nama Feriyanto dan Udik (bertopeng) dalam gelar perkara kasus miras oplosan, di Mapolres Bantul, Jumat (19/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Miras maut yang menewaskan belasan orang di Bantul tertangkap peraciknya

Harianjogja.com, BANTUL – Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul berhasil mengamankan Budiyanto alias Udik, warga Dusun Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

(Baca juga : MIRAS MAUT : Korban Selamat Oplosan di Bantul Ada 12 Orang, 2 Orang Masih Dirawat di RS)

Udik merupakan peracik miras jenis oplosan yang menyebabkan belasan warga Bantul dan Kota Jogja meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan setelah mengerahkan seluruh anggotanya untuk terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan, akhirnya jajaran Reskrim Polres Bantul dapat menangkap Udik di daerah Solo, Jawa Tengah.

“Kita menangkap Udik disebuh penginapan di Kota Solo. Tepatnya kami menangkap Udik pada Kamis dini tanggal 19 Mei,”  kata Anggaito, Jumat (20/5/2016).

Anggaito menjelaskan, setelah seminggu yang lalu pihaknya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah Banguntapan yang meninggal dunia akibat menenggak miras, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang penjual miras oplosan.

Salah satu penjual atas nama Feriyanto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya berupa 81 botol miras oplosan. Sementara satu penjual lagi belum ditetapkan tersangka karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.

Kemudian berdasarkan pengembangan kasus dari tertangkapnya tersangka Feriyanto diketahui bahwa peracik miras oplosan yang menewaskan belasan orang itu adalah Udik.

“Pada saat pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ia mengaku mendapatkan miras oplosan dari Udik. Lalu dengan keterangan itu kita kembangkan dan lakukan penangkapan,” tegas Anggaito.

Dari tangan tersangka Udik, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa botol miras, satu buah teko yang digunakan untuk mengoplos campuran miras, beberapa pemanis buatan dan bekas tutup galon air mineral.

Akibat perbuatanya, tersangka penjual miras oplosan Feriyanto akan dituntut Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan Udik akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 2 dan atau pasal 136 atau 137 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya