SOLOPOS.COM - Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat saat acar Sertijab di Mapolda DIY, Jumat (22/4/2016). (JIBI/Harian Jogja/dok. Polda DIY)

Miras maut memakan korban jiwa sembilan orang di DIY

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY berjanji akan melakukan penindakan tegas terhadap pengoplos minuman keras (miras) yang menimbulkan korban jiwa. Selain itu meminta kepada masyarakat untuk menjauhi miras oplosan agar tidak meninggal dunia dengan sia-sia.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kapolda DIY Brigjen Pol. Prasta Wahyu Hidayat menegaskan, pengoplos miras yang menimbulkan korban jiwa harus diberikan hukuman setimpal agar memberikan efek jera.

Oleh sebab itu, ia tidak akan memberikan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pengoplos miras di Bantul. Melainkan akan dijerat dengan perundangan pangan.

Seperti yang terjadi di Sleman Februari 2016 lalu, dalam kasus miras oplosan ini, pengoplos bisa melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18/2013 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan karena memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen.

“Barusan [Senin pagi], saya sudah koordinasi dengan Kajati [DIY], akan kita kenakan UU Pangan. Untuk korban sampai saat ini [Senin pagi], masih 10 orang,” tegas Prasta di Mapolda DIY, Senin (16/5/2016) pagi.

Ia prihatin dengan banyaknya warga yang meninggal akibat miras oplosan dan berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Ke depan pemantauan terhadap bahan kimia yang kerap menjadi campuran dalam oplosan juga harus diperketat pengawasannya serta peredarannya.

Sejumlah barang bukti sisa miras oplosan yang disita dari penjual, kata dia, saat ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri yang berada di Semarang.

“Ini hal yang sangat memprihatinkan untuk kita dan tidak boleh terulang lagi. [untuk bahan kimia] akan kita lakukan pengawasan ketat, ke depannya akan ada penindakan. Racikan memang bermacam-macam pokoknya, sudah dibawa ke Labfor Semarang,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya