SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejak April 2010, peraturan peredaran minuman beralkohol di Indonesia makin diperketat. Aturan baru yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak April 2010 mempersulit peredaran minuman beralkohol secara legal sehingga banyak minuman ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Importir dan Distributor Minuman Impor Indonesia Agoes Silaban mengatakan, syarat aturan baru yang ditetapkan BPOM sangat berat dan membutuhkan waktu lama untuk memenuhinya. Hal ini membuat peredaran minuman beralkohol secara ilegal merebak.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Aturan di BPOM membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah karena persyaratannya misalnya mereka minta struktur analisa kandungan dari pabrik. Sementara yang namanya minuman itukan klasifikasi dirahasiakan,” ujar Agoes di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis malam (19/8).

Menurut Agoes biaya proses di BPOM menghabiskan Rp 3 hingga 4 juta per merek dan dibutuhkan waktu berminggu-minggu. “Jadi karena proses lama pasarnya tidak diisi oleh minuman alkohol impor resmi, jadi selundupan. Kira-kira 4 bulan itu kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari bea masuk dan cukai,” tandasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya