SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom. Putusan sela ini diwarnai beda pendapat yang diajukan oleh salah satu hakim anggota.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga perkara harus dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Gusrizal, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).

Menurut majelis, sebagian nota keberatan Miranda sudah masuk materi pemeriksaan. Contohnya soal pengakuan Miranda yang tidak pernah diberitahu soal rencana pemberian cek pelawat oleh Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR.

“Terhadap nota keberatan terdakwa yang menyatakan tidak pernah diberitahu Nunun Nurbaetie, dalil tersebut sudah masuk dalam lingkup perkara,” lanjut Gusrizal.

Mengenai daluwarsa dakwaan jaksa, sebagian besar hakim tidak sependapat dengan sanggahan kubu Miranda. Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak empat anggota DPR, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri dijadikan tersangka dan masuk sidang. “Sehingga dihitung belum lewat enam tahun,” imbuh Gusrizal.

Namun salah satu hakim anggota, Sofialdi, berpendapat lain. Menurut hakim ad hoc ini, hak penuntutan jaksa sudah gugur karena lewat masa waktu yang ditentukan. Sofialdi menilai, jaksa boleh mendakwa Miranda, asalkan menghilangkan pasal 13 UU Tipikor yang menjadi perdebatan. “Keberatan tim penasihat hukum termasuk materi sehingga keberatan a quo harus dinyatakan dapat diterima,” tegas Sofialdi.

Kubu Miranda sendiri menjanjikan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela ini. Terlebih setelah adanya dissenting opinion dari salah satu hakim.

Sebelumnya, salah satu pasal yang digunakan untuk mendakwa Miranda adalah Pasal 13. Namun pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya