SOLOPOS.COM - TERA ULANG -- Petugas Balai Metrologi melakukan tera ulang timbangan di Pasar Gede, Solo, beberapa waktu lalu. Kota Solo bakal dipilih sebagai Daerah Tertib Ukur terkait ketertiban dalam peranti pengukuran yang digunakan oleh masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

TERA ULANG -- Petugas Balai Metrologi melakukan tera ulang timbangan di Pasar Gede, Solo, beberapa waktu lalu. Kota Solo bakal dipilih sebagai Daerah Tertib Ukur terkait ketertiban dalam peranti pengukuran yang digunakan oleh masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Kota Solo bakal dicanangkan menjadi daerah tertib ukur. Rencananya pencanangan itu ditetapkan Mei 2012. Selain Solo, dua daerah lain juga bakal dicanangkan untuk mendapatkan predikat daerah tertib ukur, yakni Batam dan Balikpapan. Tahun 2011, hanya Singkawang yang dicanangkan sebagai daerah tertib ukur.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Jawa Tengah, Taufik Hidayat, mengatakan Solo dipilih dari kabupaten/kota di Jawa Tengah karena kota ini dipandang cukup tertib. Setidaknya, hal itu terlihat dengan didaulatnya Pasar Gede sebagai pasar terbaik Jawa Tengah.

Sebagai langkah awal menuju pencanangan ini, pemerintah akan melakukan pendataan. “Kami akan mendata alat-alat ukur di semua, mulai dari timbangan di pasar tradisional, meter air di PDAM, PLN, sampai taksi,” terang Taufik, saat sosialisasi rintisan Solo sebagai daerah tertib ukur, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagaan (Disperindag), Selasa (13/3/2012). Sosialisasi dihadiri pihak PLN, PDAM, perwakilan taksi dan pasar tradisional.

Menurut Taufik, untuk bisa menjadi daerah tertib ukur, Solo harus memenuhi sedikitnya dua poin. Pertama, semua alat ukur, baik berupa timbangan, meteran, atau argo, harus telah ditera dan masih dalam masa berlaku. Untuk timbangan dan argo taksi, satu kali peneraan berlaku setahun, sehingga setiap tahun harus dilakukan peneraan ulang. Sedangkan, meter air PDAM, satu kali tera berlaku untuk lima tahun dan meter listrik PLN berlaku 10 tahun.

Kedua, dia menambahkan, pengguna alat ukur harus tahu betul bagaimana cara menggunakan alat tersebut. Tanpa itu, peneraan yang telah dilakukan akan sia-sia. “Jadi selain alatnya, pemakainya juga,” tegasnya.

Secara khusus, untuk di pasar tradisional, Taufik menyarankan Pemkot Solo menyediakan lokasi khusus di pasar untuk memfasilitasi konsumen menimbang barang belanjaannya. Keberadaan pos untuk konsumen itu, diyakininya, bakal mencegah pedagang melakukan tindakan curang dengan mengurangi berat timbangan. Soal anggaran pengadaan fasilitas, Taufik menyebut, ada kemungkinan untuk mengajukan anggaran ke pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya