SOLOPOS.COM - Hak anak tetap mendapatkan pendidikan meski telanjur sudah menikah. (Dok)

Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo memastikan anak yang sudah menikah tetap memiliki hak untuk melanjutkan sekolah. Kasus yang sering ditemui, anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah lantaran hamil duluan.

Data rekapitulasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Solo pada 2022 terdapat 101 anak yang mengajukan dispensasi menikah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Itu rekap data 2022. Dari pengajuan rekomendasi dispensasi perkawinan usia anak,” kata Kepala DP3AP2 Solo, Purwanti, kepada Solopos.com, Rabu (19/4/2023).

Dari data tersebut, terdapat beberapa alasan kenapa mengajukan dispensasi nikah. Di antaranya 75 orang mengajukan nikah dini karena sudah telanjur hamil, lalu enam orang beralasan anak sudah lahir, dan 20 lainnya mengaku sudah siap nikah. 

Pernikahan dini dengan usia 15-19 tahun, berisiko mengalami putus sekolah, bahkan data tersebut menyebut 21 di antaranya hanya lulus sampai SD, 53 sampai jenjang SMP dan 27 lulusan SMA.

Sekretaris Disdik Solo, Abdul Haris, memastikan pernikahan dini tidak boleh menjadi alasan pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa. Jika terjadi, malah membuat masa depan ibu dan anak tidak jelas.

Jika hak siswa untuk sekolah tidak terpenuhi, malah bisa mempengaruhi karier siswa dan terjatuh pada lingkaran kemiskinan. Kondisi ini pula berisiko bayi yang lahir dari siswa tersebut mengalami stunting.

Untuk menghindari risiko tersebut, siswa yang sudah memiliki anak sekalipun harus tetap sekolah sampai lulus. “Kalau memang dia membutuhkan istirahat [setelah melahirkan] ya dikasih waktu libur dulu. Habis itu tidak masalah sih [untuk lanjut sekolah],” kata dia.

Dia mencontohkan kasus ekstrem misal terdapat siswa yang melakukan tindak pidana, maka hak pendidikan tetap melekat dan harus terpenuhi.

Wong misal dipenjara saja, sekolah tetep menfasilitasi. Apapun ya, hak anak untuk sekolah harus terpenuhi dan difasilitasi dengan cara apapun. Nanti kalau terpaksa harus kejar paket ya tidak masalah,” kata dia.

Dia menegaskan seperti halnya Dinas Pendidikan, sekolah juga memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan siswa sampai lulus. Meski siswa tersebut memiliki berbagai catatan merah.

“Itu sudah menjadi tugas kami di dinas ya. Sekolah itu kan hak dasar pendidikan, maka kalau ada kasus-kasus seperti itu sekolah tetap harus memfasilitasi sampai lulus,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya