SOLOPOS.COM - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3 - 2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut pimpinan dan anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (Bisnis.com).

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menargetkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR pada Selasa (21/3/2023) lalu, berlaku paling lambat 30 hari setelah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Ahli Bidang Regulasi Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan UU Cipta Kerja harus disampaikan DPR kepada Jokowi paling lambat tujuh hari setelah disetujui.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Lalu, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja itu paling lambat 30 hari setelah diterima. Ketentuan itu sesuai dengan aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

“UU tersebut [Cipta Kerja] akan disampaikan ke presiden paling lambat tujuh hari sejak persetujuan bersama. Selanjutnya Presiden akan mengesahkan paling lambat 30 hari sejak surat DPR diterima,” ucap Elen kepada Bisnis.com, Rabu (22/3/2023).

Meski begitu, pihaknya ingin pengesahan UU Cipta Kerja oleh Presiden tak sampai 30 hari setelah dikirim oleh DPR. Dengan begitu, UU Cipta Kerja langsung dapat berlaku.

“Mudah-mudahan penyampaian dan pengesahan serta pengundangan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan UU P3,” ulas Elen.

Elen melanjutkan saat ini pemerintah sedang melakukan penyelesaian beberapa aturan turunan terkait UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disusun terlebih dahulu.

“Terkait aturan pelaksanaan, saat ini tengah diselesaikan beberapa perubahan PP [Peraturan Pemerintah] dan Perpres [Peraturan Presiden] pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa lalu.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Kurang dari 30 Hari Lagi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya