Jakarta–Arah kiblat yang selama ini dijadikan patokan umat muslim di Indonesia ternyata diralat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian, salat yang selama ini sudah dilakukan tetap dinyatakan sah.
“Salat ya tidak ada masalah, artinya sah. Dalam artian rukun (salat) kan tidak berkurang. Yang jelas dan sekarang kita mau meluruskan soal arah kiblat itu,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/7/2010).
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Menurut Ma’ruf, kesalahan MUI terkait dengan penentuan arah kiblat, tidak mempengaruhi keabsahan ibadah umat Islam. Kesalahan penentuan arah kiblat tersebut dikarenakan tim peneliti MUI belum sempurna meneliti akurasi arah kiblat itu.
“Arah yang sekarang ini (barat laut) sudah benar, karena penelitiannya sudah sempurna. Selain itu, ini mencerminkan sikap MUI karena tidak multitafsir,” ujarnya.
Setiap masjid yang arah kiblatnya tidak menghadap ke barat laut diminta MUI untuk segera menyesuaikan. Tidak perlu membongkar masjid, cukup dengan membetulkan posisi sajadah.
“Tidak perlu dibongkar masjidnya, hanya disesuaikan saja arah kiblat salatnya. Kan bisa menggeser sajadah jadi sedikit serong,” tutupnya.
dtc/isw