SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Tim penasihat hukum meminta Jessica Kumala Wongso dibebaskan hari ini. Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.

Solopos.com, JAKARTA — Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin (27/3/2017). Selain itu, mereka meminta Jessica dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Jessica yang saat ini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. “Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica habis,” kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica, Senin.

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir pada Minggu (26/3/17) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica.

Otto menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi. “Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta [Jessica] dibebaskan,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin.

“Karena putusan ini belum inkracht, maka harus ada perpanjangan penahanan,” lanjut Otto. Baca juga: Banding Jessica Wongso Ditolak, Pengacara akan Ajukan Kasasi.

Pada Senin (13/3/2017), banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu. Baca juga: Isi Putusan PN Jakarta Pusat yang Memvonis Jessica 20 Tahun Penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Kisworo, Kamis (27/10/2016) lalu, memutuskan tiga hal. Pertama, menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun. Yang ketiga, hakim menetapkan masa penahanan Jessica selama berbulan tersebut dikurangkan pada hukuman 20 tahun tersebut dan tetap ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya