SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Masjid/mushola yang kiblatnya menghadap ke barat tidak perlu dibongkar atau diubah. Karena, menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Yaqub, berdasarkan letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Kakbah/Mekah, maka iblat salat muslim menghadap barat.

“Bangunan masjib baru pun, sepanjang orang yang salat menghadap ke arah barat, sudah benar. Memang sudah benar begitu menurut Al Quran dan Hadis Nabi,” kata Mustafa Yaqub di kantor MUI Jakarta, Senin (22/3).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Pernyataan yang mengacu pada fatwa MUI Nomor 03 tahun 2010 tentang Kiblat yang dikeluarkan 1 Februari 2010 tersebut kembali disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan pergeseran kiblat salat muslim Indonesia akibat pergeseran lempengan bumi.

Ali menjelaskan menurut ketentuan hukum agama kiblat orang yang salat dan dapat melihat Kakbah adalah menghadap ke bangunan Kakbah (‘ainul Kakbah) sedang kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kakbah adalah arah Kakbah (jihat al-Kakbah).

“Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Kakbah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia menghadap ke arah barat,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, menurut Imam al-Muzanni yang mengutip pernyataan gurunya, Imam al-Syafi’i, yang wajib adalah menghadap ke arah Kakbah (jihat al-Kakbah) karena seandainya yang wajib adalah menghadap kepada bangunan Kakbah secara fisik, maka salat jamaah yang shafnya memanjang tidak sah. Sebab di antara mereka akan ada orang yang menghadap ke arah di luar bangunan Kakbah.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya