SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mertua Noordin M Top, Bahrudin Latif alias Baridin meminta majelis hakim membebaskan semua tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya.

Sebab, keterangan saksi selama persidangan tidak membuktikan Baridin tahu bahwa menantunya adalah Noordin M Top.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” ujar kuasa hukum Baridin, Nurlan HN saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut Nurlan, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, selama ini terdakwa hanya mengenal menantunya dengan nama Ade Abdul Halim, bukan Noordin M Top yang menjadi daftar pencarian orang pihak kepolisian.

“Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Nurlan.

Sementara itu dalam persidangan yang sama, anak Baridin, Ata Sabiq alias Ata yang didakwa menyembunyikan abang iparnya Noordin M Top juga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Nurlan.

Nurlan menjelaskan, dari pemeriksaan alat bukti yang menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti tidak ada saksi yang dapat menerangkan bahwa saksi tahu atau terdakwa tahu kalau abang iparnya yang dikenal dengan nama Ade Abdul Halim adalah Noordin M Top.

“Umumnya para saksi baru tahu kalau abang ipar terdakwa adalah Noordin M Top yang menjadi DPO polisi setelah Densus 88 menggerebek rumah orang tua terdakwa,” jelas Nurlan.

Sebelumnya Baridin dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyembunyikan keberadaan Noordin M Top di Cilacap dengan cara menikahkan gembong teroris itu dengan anaknya, Arinah.

Sementara itu Ata dianggap membantu ayahnya menyembunyikan abang iparnya yang dia kenal bernama Ade Abdul Halim. Ata juga dituntut 6 tahun penjara.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya