SOLOPOS.COM - KPK menghadirkan tersangka perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan konstruksi kasus tersebut berawal saat Stefanus berkenalan dengan Lukas Enembe pada tahun 2006.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Saat itu Lukas maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Ketika Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, Stefanus ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.

Namun dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Tersangka Stefanus menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

“Tim penyidik KPK menahan SRR (Stefanus) untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan Stefanus di gereja agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Stefanus diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ujar Ghufron seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Stefanus adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya