SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, Senin (13/11/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merasa dirugikan terhadap pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan kasus asusila yang menjerat dirinya.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok [aduan] itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan [masih] belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” katanya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Berkat KUR BRI dan Rajin Ikut Pameran, Keripik Kulit Ikan Rafins Snack Mendunia

Hasyim merujuk pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI pada 18 April 2024. Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan. Padahal, lanjut dia, persidangan belum dimulai.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya.

Ia lantas menjelaskan dalam persidangan tersebut dirinya telah menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mengatakan bahwa membantah aduan kasus dugaan asusila tersebut.

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, [tetapi] karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya.

Dia juga mengatakan dirinya membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu.

“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, persidangan perdana kasus dugaan asusila itu telah dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024) yang berlangsung kurang lebih delapan jam atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Ia menyebut Hasyim Asy’ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot [tangkapan layar] percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

Minta Perlindungan

Seperti diberitakan sebelumnya,  kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya telah mengajukan dua orang ahli untuk hadir di persidangan.

“Tadi kami mengajukan untuk memperkuat argumentasi, kami mengajukan dua ahli, yang pertama dari Komnas HAM dan dari Komnas Perempuan, yang keduanya mengonfirmasi argumentasi kami,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024), dilansir Antara.

Ia menjelaskan dua ahli itu dihadirkan dalam sidang kasus dugaan asusila karena berkaitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Iya, pasti kerangkanya itu karena tugas lembaganya sebagai pemantau framework (kerangka kerja) UU TPKS,” jelasnya.

Walaupun demikian, Arsito tidak dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai kekerasan seksual yang dialami korban.

“Mohon maaf saya tidak bisa lebih spesifik dari itu,” ujarnya.

Aristo mengatakan, korban kasus dugaan asusila juga akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Akan [ke LPSK], tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu.

Ia lantas menjelaskan bahwa permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.

“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” jelasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya