SOLOPOS.COM - Allan Nairn dalam wawancara dengan Metro TV beberapa waktu lalu (Istimewa/Kaskus/Courtesy Youtube)

Sikap Dewan Pers ditunggu tentang tulisan Allan Nairn.

Solopos.com, JAKARTA — Sejak membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baiknya pada 25 April 2017 lalu, taipan media Hary Tanoesoedibjo (HT) masih menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menilai ini adalah kesalahan jurnalistik, jadi tidak langsung dibawa ke ranah pidana.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono membenarkan bahwa sejauh ini pihaknya belum melayangkan pemanggilan kepada pihak pelapor.Dia juga belum bisa memberikan keterangan apakah pihaknya akan mendorong kasus ini untuk diselesaikan melalui Dewan Pers atau tetap melalui jalur hukum.

“Belum, masih menunggu agenda penyidik,” katanya.

Pada 25 April 2017, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik, membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik HT setelah portal berita Tirto.id memuat sebuah artikel yang menyadur tulisan jurnalis asal Negeri Paman Sam, Allan Nairn. Sebelumnya, tulisan panjang Allan Nairn itu diterbitkan di situs Theintercept.com, 19 April 2017.

“Belum [dipanggil]. Jadi, yang kita tahu mereka sedang menyusun. Laporan kan sudah masuk, sekarang kita lagi tunggu untuk panggilan di BAP ya,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (4/5/2017).

Dalam laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum tertangal 25 April 2017, belum ada pihak yang disebut sebagai terlapor. Menurut Christophorus, hal ini guna memenuhi azas praduga tak bersalah. Dengan menyerahkan keputusan terkait pihak terlapor ke proses penyelidikan, dia berharap bisa mengena kepada setiap pihak yang berpartisipasi mulai awal pertama tulisan itu dibuat hingga disadur dan diterbitkan kembali.

Adapun hal yang memicu pelaporan ini, kata Chris adalah ketika HT disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemufakatan makar. Hal ini dianggap mencemarkan nama baik HT karena dianggap tidak benar dan tidak melalui proses konfirmasi.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan membawa masalah ini ke Dewan Pers, dia mengatakan persoalan di kepolisian dan masalah jurnalistik dalam hal ini adalah dua hal berbeda. Padahal, mengacu pada MOU Dewan Pers dan Polri, penanganan perkara yang terkait jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan diproses sesuai Undang-Undang (UU) Pers.

Terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh pihak HT, menurutnya harus ditentukan, apakah akan diperlakukan sebagai produk jurnalistik atau tidak. “Kalau pers ya pers, enggak ada lagi penyelesaian di luar pers, UU No. 40/1999. Jadi, enggak bisa kita menempuh dua jalur. Ini dianggap sebagai kasus pers [atau] bukan? Kalau [kasus] pers, ya sesuai dengan UU No. 40/1999,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pers Indonesia periode 2010-2013 dan 2013-2016 Bagir Manan menyebutkan, kasus ini seharusnya bisa dilihat sebagai suatu kesalahan jurnalistik. Dia tidak menampik kemungkinan bahwa terdapat kekurangan dalam tulisan yang dipublikasikan oleh portal Tirto.id, yakni unsur verifikasi.

“Allan Nairn membuat berita dari negaranya, kita punya kewajiban untuk melakukan verivikasi, check and recheck. Barangkali, salah satu kesalahanya adalah tidak melakuan itu, tapi itu harus dilihat sebagai satu kesalahan jurnalistik. Kalau itu sebagai kesalahan jurnalistik, janganlah terus mudah sekali di bawa ke lubang penjara,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa untuk memutuskan apakahh kasus ini merupakan tindak pidana atau kesalahan pers, sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers. “Yang bisa memutusnya Dewan Pers. Jangan mereka [pelapor] yang memutus. Kita punya Dewan Pers, harus tanya Dewan Pers,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menolak untuk berkomentar terkait hal ini. Dia juga mendorong agar masalah ini bisa diselesaikan lewat Dewan Pers.

“Itu tanya Dewan Pers, karena pemerintah tidak mau masuk ke sana, dan jangan paksa pemerintah intervensi. Biarkan industri pers ini mengatur dirinya sendiri. Adukan saja ke Dewan Pers, nanti dewan pers yang akan mem-follow up,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya