Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas biaya tertinggi tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Terbaru, harga tes PCR wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275.000 dan di luar Jawa-Bali maksimal Rp300.000.
Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 × 24 jam dari pengambilan swab. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara, untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.