SOLOPOS.COM - Menag Lukman Hakim Syaifudin (Kemenag.go.id)

Menteri Agama memastikan tidak akan ada sertifikasi khatib atau penceramah, melainkan standardisasi soal kualifikasi dan kompetensi.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi materi khutbah melalui standarisasi khatib (pemberi khutbah) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait materi khutbah yang berisi celaan, makian, dan mengkafirkan pihak tertentu.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pemerintah tidak ingin mengintervensi materi khutbah karena telah menjadi kewenangan khatib. Pemerintah hanya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan beberapa materi khutbah yang berisi makian.

“Yang akan dilakukan adalah standarisasi khatib, bukan sertifikasi seperti yang selama ini berkembang,” katanya, Jumat (3/2/2017).

Lukman menuturkan standarisasi itu akan memberikan kriteria kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki seorang khatib. Dengan begitu, khutbah dapat benar-benar disampaikan oleh orang yang memiliki kompetensi, dan sesuai syarat, serta rukun khutbah.

Menurutnya, standar yang digunakan nantinya juga tidak akan dirumuskan oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh ulama. Nantinya, ulama akan menyusun standar dan kompetensi yang harus dimiliki oleh khatib dalam menyampaikan khutbah.

“Pemerintah akan mengikuti kehendak ulama. Penentuan standarisasi sepenuhnya menjadi kompetensi ulama, bukan pemerintah,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pemerintah hanya akan menjadi pihak yang memfasilitasi penyusunan standar itu, dan memastikannya dapat diimplementasikan di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya