SOLOPOS.COM - Polisi menyegel gudang penyimpanan beras premium yang diduga palsu berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Mensos menyebutkan bahwa dugaan beras premium palsu oleh PT IBU bukan merupakan beras rastra.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan dugaan pengoplosan beras bersubsidi yang diungkap Tim Satgas Pangan di gudang PT Indo Beras Unggul (IBU), Kabupaten Bekasi, tidak melibatkan beras untuk rakyat sejahtera (rastra).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Saya sudah tanya ke direksi Bulog, itu bukan rastra,” kata Mensos yang dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Rastra merupakan beras subsidi pemerintah bagi warga miskin dengan penerima rastra mendapatkan 15 kg beras kualitas premium setiap bulan dan hanya membayar Rp1.600 per kg sebagai harga tebus.

PT Tiga Pilar Sejahtera Food selaku induk usaha PT IBU dalam penjelasannya melalui surat ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 21 Juli 2017 mengklarifikasi bahwa beras tersebut bukan beras yang ditujukan untuk Program Rastra atau juga beras bantuan bencana.

Sementara itu, PT Indo Beras Unggul membantah tudingan menjual beras dengan harga yang tidak wajar. Juru Bicara PT Indo Beras Unggul (IBU) Jo Tjong Seng mengungkapkan penentuan harga eceran di konsumen berada di tangan penjual akhir.

“PT Indo Beras Unggul tidak memiliki kuasa dalam menentukan harga eceran karena bisnis kami adalah business to business,” ujarnya saat menggelar konferensi pers kepada media, di Jakarta, Sabtu (22/7/17) lalu.

Jo mengklaim perseroan telah menjual beras kemasan dengan harga yang wajar. Penentuan harga akhir atau harga eceran yang dibeli konsumen bergantung oleh gerai yang menjual produk mereka. “Kami hanya menentukan harga jual dari produsen kepada mitra,” imbuhnya.

Dia beralasan deskripsi mutu yang tertera dalam kemasan beras Cap Ayam Jago dan Maknyuss telah mengantongi sertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Bukti tersebut dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). “Deskripsi mutu yang dikeluarkan oleh BSN adalah berdasarkan parameter fisik atau visual bukan pada jenis atau varietas berasnya,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47/2017.

Harga beras dipatok pemerintah berada di harga tetinggi sebesar Rp9.000 per kilogram. Beleid itu telah ditandatangangi oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan sedang dalam proses pengundangan. Terkait pembagian jenis medium dan premium, nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.

Dalam penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran. Turut dalam penggerebekan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.

Menurut Kapolri, dalam label kemasan tertulis kandungan karbohidrat dalam beras itu 25 persen, sementara berdasarkan hasil pengecekan laboratorium kandungan karbohidratnya 81,45 persen. “Jadi, ini bukan jenis premium, tapi dijual dengan harga premium. Masyarakat berarti tertipu,” kata Kapolri pula.

Polisi pun menyegel dan memasang garis polisi di pabrik dan gudang beras untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih mengejar para pelaku dan mengidentifikasi tersangka utama, pembantu, serta unsur lain yang terkait kasus ini. Sementara itu, Mentan Amran Sulaiman menyatakan temuan ini merupakan temuan terbesar jika dilihat dari kuantitas beras yang ditimbun.

Dalam kasus ini, kerugian Pemerintah Indonesia diperkirakan lebih dari Rp15 triliun karena beras yang ditemukan itu jenis IR 64 yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram. Jika dijadikan beras premium dengan harga jual tiga kali lipat lebih mahal menjadi Rp20.400 per kilogram, maka akan menghasilkan selisih harga yang saat ini beredar di pasar-pasar tradisional sebesar Rp14.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya