SOLOPOS.COM - Cak Budi berjanji segera menjual aset yang diperoleh dari uang donasi. (Istimewa/Instagram/cakbudi_)

Mensos meminta Cak Budi membuat lembaga untuk kegiatan sosialnya dan mengikuti aturan tentang kegiatan donasi.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pegiat sosial Cak Budi untuk melembagakan kegiatan sosialnya sehingga sesuai dengan aturan dan memenuhi standar transparansi. Aktivitas Cak Budi memunculkan kontroversi setelah dia membeli mobil Toyota Fortuner dan Iphone 7 dengan uang donasi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Mudah-mudahan Cak Budi segera buat lembaga karena dengan niat yang baik kita apresiasi semoga bisa terkontrol dengan baik,” kata Mensos di Jakarta, Kamis (4/5/2017). Mensos sebelumnya menerima Cak Budi dan makan siang bersama di ruang kerjanya.

Mensos mengatakan untuk pengumpulan dana dan barang memiliki dasar hukum UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP No. 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan serta keputusan Menteri Sosial.

UU itu menyebutkan pemerintah pusat, pemkab, dan pemkot, boleh mengumpulkan uang, barang, atau surat berharga untuk penanganan fakir miskin. Jika usaha pengumpulan uang untuk usaha kesejahteraan itu melibatkan donasi di lingkungan kabupaten/kota, maka izinnya cukup dari pemkab atau pemkot.

Jika donasi meliputi lintas Kabupaten/kota maka izinnya ke pemprov sementara jika pengumpulan donasi lintas provinsi maka izinnya ke Kementerian Sosial. Khofifah mengatakan untuk pengumpulan dana sosial yang dilakukan pemerintah pusat, maka harus dilaporkan tiga bulan sekali ke Kementerian Keuangan dan BPK.

Keterlibatan organisasi masyarakat atau organisasi sosial terbuka ruang dengan mengajukan izin kepada pemkab atau pemko jika donasinya meliputi Kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Khofifah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh elemen baik secara kelembagaan maupun personal yang sudah mendedikasikan diri dan kepedulian untuk memberikan layanan kesejahteraan sosial.

“Kementerian Sosial juga mengajak kepada semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah yang sudah mendonasikan. Tolong dijaga amanahnya, kepercayaannya dengan mekanisme yang memungkinkan tingkat akuntabilitas yang terjaga,” kata Khofifah.

Mensos mengatakan hikmah dari kejadian tersebut ia ingin mengajak kepada donatur untuk mendonasikan ke lembaga yang terdaftar. “Dari hikmah ini tolong seluruh regulasi yang sudah disepakati baik UU PP tolong diikuti,” katanya.

Cak Budi melakukan pengumpulan donasi melalui rekening pribadi dalam melakukan kegiatan sosial. Dari sejumlah dana yang terhimpun, ratusan juta rupiah di antaranya dipakai untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone Apple iPhone 7. Cak Budi, mengklaim penggunaan donasi tersebut guna keperluan penyaluran bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya