SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mensesneg, Sudi Silalahi menangkis statemen Yusril Ihza Mahendra yang menuding posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tidak sah. Menurut Sudi, posisi Hendarman legal dan valid.

Sudi menuturkan, kelegalan Hendarman berdasaarkan UU Kementerian. “Kan sudah ada UU Kementerian yang terakhir. Itu referensi kita,” ujar Sudi usai menjemput Presiden SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (4/7).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Berarti  jaksa agung sekarang legal? “Legal, karena jaksa agung bukan kabinet lagi dalam UU Kementerian yang baru. Nantilah kita konsolidasikan lagi,” ungkap purnawirawan jenderal ini.

Menurut Sudi, Hendarman tidak perlu dilantik lagi saat SBY memilihnya sebagai jaksa agung pada periode kedua. “Tidak (dilantik lagi). Jadi ketika Keppres dulu mulai, jaksa agung itu tidak ada pemberhentian jaksa agung. Jadi itu valid,” tandas Sudi.

Sebelumnya, Mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai Hendarman Supandji tidak sah menduduki jabatan Jaksa Agung. Alasannya saat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I dibubarkan, Hendarman ikut nonaktif. Jadi jika dia menduduki lagi jabatan itu, mesti diangkat kembali lewat Keppres yang ternyata tidak pernah dikeluarkan.

Dengan jabatan yang seperti itu, Yusril lantas mempertanyakan kebijakan Hendarman selama ini. “Dia ini tugasnya menangkap, mencekal orang bagaimana bisa begini. Ini bisa berakibat fatal,” jelas Yusril yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum ini. Yusril mengaku sudah pengalaman aturan pengangkatan pejabat negara itu karena pernah menjabat sebagai Mensesneg.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya