SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya tidak ingin turut campur dalam permasalahan penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

“Penahanan pimpinan KPK adalah urusannya penegak hukum dan kami tidak akan ikut campur,” kata Menkumham setelah memimpin upacara peringatan hari Darma Karya Dhika di Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (30/10).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Patrialis mengemukakan agar semua pihak menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang memang berwenang untuk mengurus masalah tersebut.

Menkumham juga tidak ingin berkomentar lebih lanjut dan mendalam karena dicemaskan akan semakin memperkeruh suasana akibat kontroversi penahanan pimpinan KPK yang kini merebak di masyarakat.

“Saya tidak mau memberi komentar karena dikhawatirkan akan memperburuk suasana,” katanya.

Patrialis Akbar menegaskan, selayaknya berbagai pihak menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Sebelumnya, Mabes Polri pada Kamis (29/10) menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan suap.

Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penahanan itu dapat melakukan upaya hukum lain dan untuk itu Polri siap untuk melayaninya.

Dikdik mengatakan penahanan selama 20 hari itu dilakukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif.

Alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun serta telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Sedangkan alasan subyektif adalah agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya