SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar telah mengeluarkan daftar cekal kepada 26 politisi anggota DPR terkait kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

“Iya sudah dicekal. Dasar pencekalan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kami ini melaksanakan tugas,” kata Patrialis kepada pers, di Istana Wapres Jakarta, Jumat.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Hal tersebut dikatakan usai dirinya menghadiri rapat terbatas tentang jaminan sosial yang dimpimpin Wapres Boediono dan dihadiri antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, serta Mensos Salim Segaf Al Jufri.

Patrialis Akbar mengatakan tugas kementerian memang untuk memenuhi permintaan dari para penegak hukum, apakah jaksa, kepolisian, KPK, dan Kemenetrian keuangan.

“Pencekalan sudah dilakukan sejak minggu lalu, sekitar tanggal 8 atau 9 September,” kata Patrialis.

Masa pencekalan, katanya, berlaku selama satu tahun dan kemungkinan bisa diperpanjang bisa saja terjadi.

Dirinya begitu mendapat surat dari KPK untuk mencekal telah memerintahkan Ditjen Imigrasi untuk mengawasi 26 orang tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada masalah,” katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 26 anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, tahun 2004.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan KPK membagi 26 orang tersangka baru tersebut dalam enam kelompok. Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ , MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), BS (Boby Suhardiman), AZA (Antony Zeidra Abidin).

Kelompok II yakni HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung) dan SU (Sofyan Usman).

Kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), MP (Matheos Pormes) . Kelompok V yakni DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), JT (Jeffrey Tongas Lumban).

Dan kelompok VI yakni DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), WMT (Williem Tutuarima).

Bibit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


inilah.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya