Jakarta–Menteri Hukum dan HAM Patrialis mengakui institusi yang dipimpinnya tidak mempunyai kewenangan untuk memindahkan Gayus Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Pemindahan sel Gayus diserahkan pada pengadilan yang mengadili kasus Gayus.
“Masalah pemindahan, Menkum HAM tidak punya kewenangan pada Gayus,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai melepas relawan Menkum HAM ke Merapi Yogyakarta di Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1711).
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Menurut Patrialis, proses pemindahan sel tahanan Gayus berada di bawah wewenang pengadilan yang mengadili kasus Gayus. “Yang menempatkan harus lewat pengadilan,” kata Patrialis.
Patrialis melanjutkan, harus segera dibuat sebuah aturan baru tentang sel tahanan untuk kasus khusus seperti Gayus. “Pada prinsipnya di tahanan tidak boleh keluar masuk begitu saja keculai sakit dan itu pun harus didampingi,” jelasnya.
Patrialis melanjutkan, dirinya menyambut baik gagasan untuk rumah tahanan khusus bagi para koruptor. “Ada yang dilaksanakan kalau kita punya uang maka lebih baik,” terangnya.
dtc/tiw