JAKARTA- Desakan supaya Amir Syamsuddin mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, disuarakan anggota Komisi Hukum DPR usai putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Amir justru menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat tujuh terpidana, dinilai menjadi bukti kesalahan Menkum HAM membuat aturan kebijakan. Namun Amir menilai, apa yang tengah dikerjakannya mewakili keinginan rakyat.
“Saya tidak merasa malu kalau diminta mundur. Manakala saya melakukan kebijakan yang pro rakyat,” jelas Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/3/2012).
Menurut Amir, pemberhentian jabatan hanya dapat dilakukan oleh presiden berdasarkan penilaian kinerja. “Tetapi yang berhak menentukan saya mundur manakala dianggap kinerja saya tidak memenuhi harapan, itu adalah yang mengangkat saya saat ini,” tegasnya.
Mengenai putusan PTUN, Amir menegaskan pihaknya akan mematuhi. Tujuh terpidana kasus korupsi yang sebelumnya batal mendapat pembebasan bersyarat, akan segera menghirup udara bebas. “Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya,” tandasnya.