Jakarta–Menkum HAM Patrialis Akbar mengaku pernah melihat langsung kondisi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR, yang tergolek sakit keras.
Atas dasar kemanusiaan itulah, Patrialis memberi masukan kepada Presiden agar memberi pengampunan kepada Syaukani.
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Patrialis bersama Dirjen PAS sempat datang ke RSCM untuk mengecek kebenaran sakitnya Syaukani.
“Saya menyaksikan langsung apa betul Pak Syaukani itu sakit. Dirjen PAS juga menyaksikan langsung. Saya bersama-sama Dirjen PAS menyaksikan langsung benar sakit atau tidak,” kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
Sebelum presiden memberikan pertimbangan hukum, kata Patrialis, dia memberi masukan lebih dulu kepada atasannya itu.
“Untuk kasus Syaukani, saya memberikan pertimbangan ke Presiden. Saya menyampaikan langsung ke Presiden. Ini (Syaukani) sudah kayak mayat. Matanya buta, tidak bisa bergerak,” lanjut Patrialis.
Menurut Patrialis, pemberian grasi untuk Syaukani sepenuhnya merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA). Pemerintah tidak bisa memberikan intervensi soal grasi tersebut.
“MA ternyata memberi pertimbangan bahwa Pak Syaukani dikurangi hukumannya selama tiga tahun, itu dengan alasan sakit,” tegas Patrialis.
Dengan adanya grasi itu, Syaukani seharusnya sudah bebas sejak 28 Maret lalu. Namun karena salinan putusan baru diterima Sekretariat Negara bulan ini, Syaukani pun baru bisa bebas tanggal 18 Agustus lalu.
dtc/nad