SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka telah menyiapkan hunian sementara bagi warga korban kebakaran gudang rongsok di Pasar Kliwon. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan apakah Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden kemungkinan besar akan diketahui pekan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pekan ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seperti diketahui, gugatan di MK itu terkait batas usia di UU Pemilu yakni 40 tahun.

Para penggugat meminta MK membatalkan pasal yang mengatur dalam UU Pemilu tersebut dan diganti menjadi 35 tahun.

Saat ini, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi berusia 35 tahun.

Prabowo Subianto berulang kali melamar Gibran untuk menjadi cawapres. Belakangan, PDIP juga melontarkan wacana Gibran menjadi cawapres untuk Ganjar Pranowo.

“Katanya pekan ini, isunya pekan ini. Pekan ini,” ujar Budi Arie berulang-ulang, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyampaikan uji materiil ketentuan batas usia capres maupun cawapres di Mahkamah Konstitusi telah memasuki periode kritis.

Dia mengatakan uji materiil ketentuan di MK tersebut bukan lagi menyoal batas usia melainkan soal nafsu dari pihak yang menginginkan sosok yang belum genap 40 tahun ikut di ajang Pilpres 2024.

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Dia menuturkan puluhan pakar dan pegiat hukum, serta konstitusi telah mengingatkan bahwa untuk menduduki jabatan bukan lagi suatu pembahasan yang seharusnya diuji oleh MK.

Pasalnya, isu tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Terlebih, kata Hendardi, dalam hal ini terdapat operasi politik untuk kandidat capres dan cawapres salah satu pihak.

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” tuturnya.

Hendardi menyampaikan semua elemen masyarakat harus mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi dalam menopang dinasti Jokowi.

Sebab, jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Menkominfo Dapat Bocoran, MK Putuskan Batas Usia Cawapres Pekan Ini”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya