SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim aset negara senilai Rp488,5 triliun telah dihibahkan ke berbagai instansi dalam tiga tahun terakhir. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim aset negara senilai Rp488,5 triliun telah dihibahkan ke berbagai instansi dalam tiga tahun terakhir.

“Kita lihat dalam tiga tahun terakhir saja Barang Milik Negara (BMN) secara total yang dihibahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yayasan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan adalah nilainya itu Rp488,5 triliun,” kata Menkeu dalam Serah Terima BMN Kementerian PUPR daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ia merinci BMN yang dihibahkan oleh pemerintah pusat pada 2019 mencapai Rp57,2 triliun kemudian meningkat menjadi Rp102,6 triliun di 2020, mencapai Rp328,7 triliun di 2021 dan Rp488,5 triliun sepanjang tahun 2022 berjalan.

Baca Juga: Kemenkeu dan PLN Pinjam Duit Rp8,54 Triliun, Ini Tujuannya

Dengan hibah tersebut, ekuitas pemerintah pusat dalam laporan keuangan menjadi berkurang karena berpindah kepada pihak lain.

Ia juga mengapresiasi penyerahan BMN Kementerian PUPR senilai Rp222,58 triliun kepada berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, yayasan, dan perguruan tinggi yang dilakukan pada hari ini.

Menurutnya, penyerahan hibah BMN kepada berbagai pihak yang dilakukan secara terbuka melalui seremoni merupakan praktik yang baik untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Kades dan Eks Kades Bersatu Gelapkan Aset Negara Rp50 Miliar

“Kami di Kemenkeu tiap hari harus terus memberikan informasi, kadang-kadang melalui sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi tentang mengapa harus membayar pajak, apa artinya,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Adapun dari total BMN Kementerian PUPR yang dihibahkan tersebut, jalan dan jembatan senilai Rp217,7 triliun diserahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima BMN.

“Aset yang tadinya milik pemerintah pusat menjadi aset milik pemerintah daerah. Konsekuensinya, jalan dan jembatan tersebut harus dipelihara pemerintah DKI Jakarta, dan pembiayaan untuk pemeliharaannya oleh Kementerian PUPR menjadi turun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya