Jakarta–Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan perasuransian PT Asia Insurance Direct Broker yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi.
Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers Kamis (29/7) mengatakan, pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Pencabutan izin usaha tersebut diberlakukan berdasarkan nomor dan tanggal keputusan menteri keuangan KEP-337/KM.10/2010 per 6 Juli 2010.
ant/rif