Jakarta–Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mencabut izin tiga perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dikeluarkan 13 Agustus 2010.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumuman yang dikutip, Senin (6/9).
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Ketiga perusahaan pialang asuransi tersebut adalah:
1. PT Marga Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-452/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
2. PT CIB Indonesia Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-453/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
3. PT Serpihan Pialang Asuransi, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-454/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka tiga perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban,” ujarnya.
dtc/tiw