SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) dari beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan baik di dalam ataupun di luar negeri.

Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK No.246/PMK.03/2009 dimana dalam aturan ini hanya beasiswa dalam negeri saja yang dibebaskan dari PPh.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Demikian disampaikan Departemen Keuangan, Jumat (23/10).

Aturan pembebasan PPh ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

Adapun yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan  dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya